Calon Anggota BPK, Yuslim Patawari Ungkap Visi dan Misi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih -->
Cari Berita

Advertisement

Calon Anggota BPK, Yuslim Patawari Ungkap Visi dan Misi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih

admin
Selasa, 13 Agustus 2024


SHRI.com - Dalam upaya menciptakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, terutama dalam tata kelola keuangan negara di era kemajuan teknologi dan informasi, penegakan hukum perlu diperkuat dan dibenahi. 


Hal ini diungkapkan oleh calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. A. Muh Yuslim Patawari, S.STPi., MP, saat memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan dengan tema “Sinergi BPK-RI dan DPD-RI dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada Senin, 12 Agustus 2024.


Dr. Yuslim menegaskan bahwa BPK-RI, sebagai lembaga pemeriksa yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas, memiliki peran penting dalam mendorong pemerintah agar aparatur keuangan negara diisi oleh orang-orang yang profesional dan kompeten. 


BPK-RI juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah sebagai bagian dari peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.


“Prinsip atau nilai dasar BPK-RI di antaranya adalah independensi, integritas, dan profesionalisme,” tegas Dr. Yuslim, tokoh muda asal Sulawesi Selatan ini. Menurutnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 memperjelas bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus dilakukan oleh suatu badan yang bebas dan mandiri, dengan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPR-RI dan DPD-RI.


“Ini menunjukkan sinergisitas yang tidak bisa dipisahkan antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Dr. Yuslim, yang juga berperan sebagai Assessor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).


Lebih lanjut, Dr. Yuslim menjelaskan bahwa DPD-RI merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan anggota yang merupakan perwakilan dari setiap provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi dan wewenang DPD-RI mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang 1945 dan tata tertib DPD RI.


“Di antara tugas dan wewenang DPD-RI dalam pengawasan adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR-RI sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.


Dr. Yuslim juga menekankan pentingnya sinergi antara DPD-RI dan BPK-RI dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI. 


Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.