Ilham Ilyas Dukung Sinergi BPK RI dan DPD RI -->
Cari Berita

Advertisement

Ilham Ilyas Dukung Sinergi BPK RI dan DPD RI

admin
Selasa, 13 Agustus 2024


JAKARTA - Penggagas Suara Hati Rakyat Indonesia (SHRI) Dr. Ilham Ilyas mendukung upaya menciptakan penyelenggaraan negara/pemerintahan yang bersih dan berwibawa, termasuk dalam urusan tata kelola keuangan negara saat ini.


Dukungan ini disampaikan Ilham Ilyas perihal sinergi BPK RI dan DPD RI sebagaimana diungkapkan Dr. A. Muh Yuslim Patawari, S.STPi., MP, saat memaparkan visi dan misinya dalam uji kepatutan dan kelayakan dengan tema “Sinergi BPK-RI dan DPD-RI dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) pada Senin, (12/8/2024).


“Sinergi BPK-RI dan DPD-RI dalam Mewujudkan Transparasi dan Akuntabilitas Keuangan Negara. Saya tentu sangat mendukung hal tersebut," jelas Ilham kepada awak media di Jakarta, Selasa, (13/8/2024).


Lebih jauh ditegaskan, bahwa BPK-RI sebagai pembaga pemeriksaan yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan Negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan Negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pemerintah agar aparatur keuangan negara diisi orang-orang yang profesional dan kompeten dalam mengelola keuangan negara.


BPK-RI juga berperan dalam penyusunan standar akuntansi pemerintah, seluruh instansi pemerintah harus mengikuti standar akuntansi pemerintah, sebagai bagian dari pendekatan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.


Ilham juga menegaskan, bahwa BPK-RI harus berpijak pada prinsip atau nilai dasar untuk menjalankan tugasnya.


Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, memperjelas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu badan yang Bebas dan Mandiri. Kemudian, hasil pemeriksaan keuangan diserahkan kepada DPR-RI dan DPD-RI.


“Ini dengan tegas menunjukkan sinergisitas yang satu sama lain tidak bisa dipisahkan, antara Dewan Perwakilan Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Yuslim Patawari yang juga Assesor di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) itu.


Karena itu dia mengajak seluruh partai yang ada di Senayan untuk mendukung. menambahkan DPD-RI merupakan lembaga tinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, serta majelis tinggi dalam lembaga legislatif.


Fungsi dan wewenang DPD-RI mengacu kepada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai DPD-RI memiliki fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Pertimbangan.


"Di antara tugas dan wewenang DPD-RI dalam pengawasan adalah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR-RI, sebagai pertimbangan untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.


Lebih jauh dijelaskan, bahwa sinergi DPD-RI dan BPK-RI harus terus diperkuat dalam pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI. 


Hal itu, bertujuan mewujudkan transparansi akuntabilitas Negara dalam meningkatkan efektivitas pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.


"Khususnya, bagi pendekatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah,” demikian pemaparan Yuslim Patawari.